Surat edaran tersebut mengatur bahwa peserta didik yang mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan melaksanakan aktivitas pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini memberikan legalitas sekaligus arahan jelas terhadap aktivitas pendidikan luar ruang yang dilaksanakan oleh Gerakan Pramuka.
Lebih dari itu, Gerakan Pramuka turut berperan dalam menjaga keamanan para peserta didik dengan menyelenggarakan kegiatan terarah dan terpantau, guna mencegah keterlibatan peserta dalam aktivitas malam hari di luar rumah yang berada di luar pengawasan dan tidak diperbolehkan.
Dalam pelaksanaannya, Gerakan Pramuka di tingkat kabupaten/kota bersama kwartirnya diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, guna memastikan pelaksanaan surat edaran ini berjalan dengan baik dan efektif.
Keterlibatan aktif Gerakan Pramuka ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kegiatan yang aman, edukatif, dan mendukung perkembangan karakter peserta didik di Jawa Barat.
0 Comments